JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI DESA CELUKAN BAWANG, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG)
Abstract
Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia di samping sebagai sumber penghidupan bagi yang mencari nafkah melalui pertanian serta pada akhirnya tanah pula yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia. Desa Celukan Bawang merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, terkenal dengan aktivitas industrinya sedangkan fakta yang terjadi di Desa Celukan Bawang banyak warga yang belum memiliki sertipikat hak milik atas tanah, saat ini sebagian besar masyarakat memilih untuk menjual lahannya karena Nilai Jual Objek Pajak tanah di wilayah tersebut telah mengalami perubahan yang sangat signifikan oleh karena itu pentingnya pengetahuan tentang bagaimana prosedur penerbitan sertipikat hak milik atas tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan bagaimana mekanisme transaksi jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat di Desa Celukan Bawang Kecamatan gerogak Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setelah melakukan penelitian di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: pengetahuan masyarakat terkait dengan proses penerbitan sertipikat untuk pertama kali masih sangat rendah dan mekanisme transaksi jual beli terhadap tanah yang belum memiliki sertipikat hak milik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.