SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.432Abstract
HAM ada sejak manusia ada, karena syarat untuk memiliki HAM hanya ada satu, yaitu ia adalah manusia. Secara historis terjadi perubahan HAM secara konseptual maupun HAM sebagai suatu suatu aturan yang dikeluarkan oleh negara yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Secara konseptual terdapat dua paham berkenaan dengan HAM yaitu universalisme dan partikularisme. Kedua konsep ini cenderung ditempatkan secara diametral. Secara historis gagasan tentang HAM banyak dihubungkan dengan pengalaman sejarah masyarakat Barat. HAM merupakan unsur utama negara hukum, karenanya merupakan keharusan bagi penyelenggara negara untuk melindungi HAM. Pemerintahan yang demokratis harus menempatkan perlindungan HAM sebagai salah satu tujuan penting yang tidak dapat diabaikan. Negara yang demokratis selalu menempatkan perlindungan, penegakkan, dan pengembangan HAM dalam berbagai tindakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License