SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA

I Nyoman Surata

Abstract

HAM ada sejak manusia ada, karena syarat untuk memiliki HAM hanya ada satu, yaitu ia adalah manusia. Secara historis terjadi perubahan HAM secara konseptual maupun HAM sebagai suatu suatu aturan yang dikeluarkan oleh negara yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Secara konseptual terdapat dua paham berkenaan dengan HAM yaitu universalisme dan partikularisme. Kedua konsep ini cenderung ditempatkan secara diametral. Secara historis gagasan tentang HAM banyak dihubungkan dengan pengalaman sejarah masyarakat Barat. HAM merupakan unsur utama negara hukum, karenanya merupakan keharusan bagi penyelenggara negara untuk melindungi HAM. Pemerintahan yang demokratis harus menempatkan perlindungan HAM sebagai salah satu tujuan penting yang tidak dapat diabaikan. Negara yang demokratis selalu menempatkan perlindungan, penegakkan, dan pengembangan HAM dalam berbagai tindakan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.