PENDAFTARAN TANAH SECARA RECHTS KADASTER MELALUI PROSES KONVERSI (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng)
Abstract
Keberadaan tanah dengan kehidupan manusia adalah dwi tunggal yang merupakan satu kesatuan dan tidak bisa terpisahkan. Tanah merupakan bagian hidup manusia, karena manusia tidak bisa hidup tanpa adanya tanah. Masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat rumit karena menyangkut beberapa aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Seperti halnya permasalahan terhadap masyarakat yang tidak mendaftarkan tanahnya secara Rechts Kadaster, secara ekonomi masyarakat tidak mempunyai biaya untuk mendaftarkan tanahnya dan dianggap tidak pentingnya sertifikat sebagai alat bukti yang sah sehingga hal ini yang memicu tidak lancarnya program pendaftaran hak atas tanah dan untuk mencerminkan kepastian hukum setiap hak atas tanah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat yang disebut Sertifikat (Pasal 19 UUPA). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena adanya kesenjangan antara teori dengan praktik yang ada dilapangan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris yang sifatnya deskriptif yaitu menggambarkan suatu kejadian tertentu. Pendaftaran tanah secara rechts kadaster melalui proses konversi yaitu daftar dan bayar administrasi, pengukuran, pengumuman, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Akibat hukum terhadap tanah yang dikuasai secara fisik jika tidak didaftarkan secara rechts kadaster melalui proses konversi yaitu tanah yang dikuasai secara fisik ada kemungkinan diambil alih untuk kepentingan umum atau berada dalam penguasaan negara (tanah negara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran hak atas tanah belum maksimum dan akibat hukum hak atas tanah tersebut dapat diambil alih oleh negara.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.