EFEKTIVITAS SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Abstract
Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di desa adat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng dan efektivitas pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng merupakan pelibatan sukarela, yang inisiatifnya bersumber dari masyarakat. Dari perspektif kepolisian, pola pelibatan masyarakat dalam penciptaan ketertiban dan kemanan masyarakat melalui upaya pre-emtif dan preventif sesuai dengan kebijakan pemolisian masyarakat, sepanjang masalah-masalah hukum yang diselesaikan memeuhi syarat formil dan materiil. Pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng, belum efektif, karena masalah pendanaan, koordinasi, kesamaan persepsi dan pemahaman dan dianggap ada tumpang tindih dengan sistem keamanan yang lain.
Full Text:
PDFReferences
Acmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence). Ed. 1. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Arya W. Wirayuda dan Koko Srimulyo. “Praktik Sistem Keamanan Swakarsa pada Masa Pascakolonial di Jawa Timur”. Mozaik Humaniora Vol 18 (2).
Haryono. “Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)”. Jurnal Hukum Progresif. Vol. 7 No. 1. April 2019.
I Nyoman Gede Remaja. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yyng Harus Dijamin oleh Negara”. Jurnal Hukum Kertha Widya. Vol. 6 Nomor 1 Agustus 2018.
Lidya Suryani Widayati. “Peran Pam Swakarsa dalam Lingkup Fungsi Kepolisian sebagai Upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”. Info Singkat. Vol. XIII, No.3/I/Puslit/Februari/2021.
Martitah. 2016. Dari Negative Legislature, Mahkamah Konstitusi, Ke Positive Legislature? jakarta: Konstitusi Press (KONpress).
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
M. Muslih. 2013. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)”. Legalitas Edisi Juni 2013 Volume IV Nomor 1.
Ria Ayu Novita, Agung Basuki Prasetio, dan Suparno. “Efektivitas Pelaksanaan UndangUndang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo”. Diponegoro Law Journal Vol. 6 No. 2, tahun 2017.
Soejono Soekanto. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada.
Suherman Toha, dkk. 2011. Eksistensi Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Study Empiric Di Bali . Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Yopik Gani. 2017. “Deepening Community Policing dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Edisi 089. Agustus - Oktober 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.