TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Singaraja)

Ni Made Suparmi, I Gede Surata, Ni Ny. Mariadi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kerugian yang timbul dari kecelakaan lalu lintas dari segi hukum perdata yaitu sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”. Tetapi dalam praktek di lapangan pihak yang harus mengganti kerugian dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas sangat sulit ditentukan dan masih harus dibuktikan dengan putusan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kerugian yang harus diganti oleh pihak yang menimbulkan kerugian, tidaklah secara otomatis mengganti seluruh kerugian melainkan harus diperiksa dan diputus oleh hakim Pengadilan Negeri tentang seberapa besar akibat langsung dari perbuatan melanggar hukum tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian ilmu hukum empiris yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Penelitian yang peneliti lakukan, maka dapat diambil kesimpulan yaitu Bentuk ganti kerugian dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum ada dua macam yaitu Ganti rugi dalam bentuk uang. Ganti rugi ini berupa pemberian uang sejumlah tertentu untuk menutup kerugian penderita agar kembali seperti keadaan semula. Ganti rugi dalam bentuk uang lebih mudah dilakukan, karena seluruh jumlah kerugian telah terinci dalam surat gugatan. Dan ganti kerugian dalam bentuk “natural”. Ganti kerugian dalam bentuk natural, artinya pihak korban dapat menuntut adanya pemulihan keadaan semula. Proses pemberian ganti rugi pada perkara kecelakaan lalu lintas adalah dimulai dari pengajuan tuntutan, selanjutnya disidangkan sampai adanya putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian pelaku dapat melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela, membayar santunan atau jika tidak, putusan tersebut dapat dieksekusi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.