PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KABUPATEN BULELENG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG

Ni Made Febby Setiawati, I Nyoman Gede Remaja, I Nyoman Surata

Abstract

Pemerintah Indonesia terus berupaya menanggulangi kejahatan narkotika dengan membentuk BNN yang khusus menangani pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan BNN Kabupaten Buleleng dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng dan kendala BNN Kabupaten Buleleng dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng dan solusinya. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di BNN Kabupaten Buleleng, teknik pengumpulan data  menggunakan teknik wawancara terpimpin dan bebas terpimpin, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Peranan BNN dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu : pelaksana sosialisasi, pemberdayaan masyarakat dan pelaksana deteksi dini narkotika melalui tes urine. Kendala internal yaitu keterbatasan anggaran, keterbatasan personel, dan keterbatasan transportasi. Kendala eksternal yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap narkotika, sebagian besar masyarakat menganggap permasalahan narkotika masalah sepele, belum adanya Peraturan Daerah dan peran Tim Terpadu P4GN yang terbentuk di tingkat Kabupaten belum optimal. Solusi mengatasi kendala intrenal yaitu memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan bahaya narkotika dan efek negatifnya sehingga informasi tersebut tersebar secara merata ke seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng. Solusi untuk mengatasi kendala eksternal yaitu dengan terus menerus dan semakin gencar melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan melakukan pemberdayaan masyarakat.

Full Text:

PDF

References

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.

Diki Pahlevi. 2020. “Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkoba di Kelurahan Pelita Kota Samarinda”. ejournal Ilmu Pemerintahan. Volume 8, Nomor 1. Samarinda.

Endy Tri Laksono. 2015. Upaya Penanggulanagn Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Pedesaan. Malang: Universitas Brawijaya.

Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. 2020. Buku Pedoman Penulisan Skripsi.

Hasan Mukmin. 2014. Peranan Fakultas Dakwah Sebagai Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dalam Pemberdayaan Masyarakat Islam di Wilayah Lampung. Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, IAIN Raden Intan Lampung.

Hasyim Hasanah. 2016. “Teknik-Teknik Observasi”. Jurnal at-Taqaddum Volume 8 Nomor 1.

Irwan Jasa Tarigan. 2017. Peran Badan Narkotika Nasional Dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta : Kencana.

Jayadi, Ahkam. 2017. Membuka Tabir Kesadaaran Hukum. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum

Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna. 2013. Narkoba Psikotropika dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta: Numed.

Maudy Pritha Amanda. Sahadi Humaedi. Meilanny Budiarti Santoso. 2017. “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse)”. Jurnal Penelitian & PPM Vol. 4 No. 2

Miftakhul Jannah dan Ketut Wetan Sastrawan. 2018. “Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum Universitas Panji Sakti Vol. 6.

Moleong L. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Muhammad Fachreza Parape. Muhadar. Musakkir. 2016. “Implementasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Sungguminasa”. Ejournal Petitum Vol. 9. No. 21.

Rahman Syamsddin dan ismail Aris. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Rasdiana. 2018. “Efektifias Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Gorontalo”. Jurisprudentie Volume 5 Nomor 2.

Rina Heningsih Gustina Tampubolon. 2015. Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkoba Di Kota Samarinda. Samarinda: Universitas Mulawarman.

Rosita Dewi. I Nyoman Gede Remaja. I Gede Surata. 2021. “Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 9 No. 2.

Rudi Anto. 2010. Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penegakan hukum terhdap tindak pidana narkotika. Surakarta: Universitas Muhammadia Surakarta.

Setyawati, dkk. 2015. Buku Seri Narkoba Jilid 1. Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya.

Setyawati, dkk. 2015. Buku Seri Narkoba Jilid 2. Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya.

Setyawati, dkk. 2015. Buku Seri Narkoba Jilid 3. Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya.

Setyawati, dkk. 015. Buku Seri Narkoba Jilid 4. Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

“Metodologi Penelitian Hukum Berdasarkan Sifatnya”, melalui https://idtesis.com/metodologi-penelitian-hukum-2/, diakses tanggal 12 Mei 2023.

BNN, Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan, https://bnn.go.id/pengertian- narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi kesehatan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.