AKIBAT HUKUM DARI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG

Ni Luh Budhi Arsini, I Gede Surata

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan salah satu produk hukum yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun pada kenyataannya lahan pertanian yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, banyak yang dialih fungsikan menjadi lahan perumahan.   Permasalahannya adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, apa akibat hukum yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng dan bagaimana upaya dari petani yang ada di Kecamatan Buleleng dalam mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskritif. Pengumpulan data  dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu: Faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng ialah  penambahan jumlah penduduk, nilai jual tanah yang tinggi, tidak stabilnya harga hasil pertanian, debit air yang kecil. Akibat hukum dari alih fungsi lahan pertanian ini akan dikenakan sanksi, baik sanksi  pidana maupun sanksi denda, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sedangkan upaya dari petani untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan cara mengadakan pertemuan antar petani dan saling menghimbau kepada antar petani agar selalu menjaga lahan pertaniannya, membuat irigasi air pada sawah yang tadah hujan, serta membangun kerjasama dengan dinas terkait agar tidak terjadi perluasan alih fungsi lahan pertanian.

Full Text:

PDF

References

Anshari Siregar. 2005. Mempertahankan Hak Atas Tanah. Medan: Multi Grafik.

Sunggono. Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Bernhard Limbong. 2012. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI press.

Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Supriyadi. 2010. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.

Surata, I Gede. 2016. Landreform: Reformasi Hukum Agraria Bagi Petani Indonesia. Malang: Media Nusa Ceartive

Ari Putra Sudana, Made dan Ketut Wetan Sastrawan. “Proses Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dan Perlindungan Hukumnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Pengadilan Negeri Singaraja”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 5 No. 2 Desember 2017.

Mariadi, Ni Ny. dan I Gede Surata. “Pelaksanaan Pembagian Tanah Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961tentang Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Di Kecamatan Dan Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 6 No. 2 Desember 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.