IMPLEMENTASI KRIMINALISTIK SEBAGAI ILMU BANTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Authors

  • I Komang Agus Sanjaya K Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Indonesia
  • I Nyoman Surata Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Indonesia
  • I Gede Arya Wira Sena Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37637/kw.v11i1.1529

Abstract

Pengungkapan tindak pidana pencurian di Kabupaten Buleleng, tidak selalu berjalan sesuai harapan.Sehubungan dengan hal itu penelitian ini meneliti: implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng dan  kendala-kendala yang dihadapi  dan upaya mengatasi dalam implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen dan pengumpulan data primer dengan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng sering dilakukan, terutama dalam hal belum ada cukup bukdi untuk menentukan tersangka dari tindak pidana pencurian yang terjadi. Bagian dari kriminalistik yang sering dimanfaatkan adalah metode sidik jari dan uji kebohongan. Kendala-kendala yang dihadapi  dalam implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng adalah belum ada data sidik jari penduduk Kabupaten Buleleng secara lengkap, kurangnya tenaga ahli dan peralatan laboratorium. Upaya penyelesian dengan  memaksimalkan penggunaan metode lain, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, memohon bantuan kepada kepada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, bekerja sama dengan lembaga/institusi yang memiliki tenaga ahli dan peralatan yang memadai, seperti Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) dan Universitas Udayana (UNUD).

References

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Makasar: Pustaka Pena Press.

Emilia Susanti dan Eko Rahardjo. 2018. Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: CV. Anugrah Raharja Utama.

Fitri Wahyuni . 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia . Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

I Gede Aris Gunadi dan Agus Harjoko. 2012. "Telaah Metode-metode Pendeteksi Kebohongan". IJCCS, Vol.6, No.2, July 2012.

I Gusti Ngurah Parwata. 2017. Kriminologi. Denpasar: Fakultas Hukum UNUD.

I Nyoman Gede Remaja. 2022. "Penggunaan Pendekatan Kriminologi dalam Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng". Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 Desember 2022.

Ishaq. 2019. Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers.

Muhammad Erwin. 2012. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti . 2017. Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Suryadi. “Fungsi Hukum Sebagai Alat Dan Cermin Perubahan Masyarakat”. Journal of Rural and Development. Volume I No. 2 Agustus 2010.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Downloads

Published

2023-09-09

How to Cite

Sanjaya K, I. K. A., Surata, I. N., & Sena, I. G. A. W. (2023). IMPLEMENTASI KRIMINALISTIK SEBAGAI ILMU BANTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG. Kertha Widya, 11(1), 114–139. https://doi.org/10.37637/kw.v11i1.1529

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>