EFEKTIVITAS E-COURT TERKAIT ADMINISTRASI PENDAFTARAN PERKARA PERDATA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM MEMBERIKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B

Ni Kadek Anggun Indrayani, I Nyoman Lemes, I Gede Arya Wira Sena

Abstract

Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan tunggakan perkara dengan menciptakan e-court. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana efektivitas e-court terkait administrasi pendaftaran perkara perdata dan persidangan secara elektronik dalam memberikan keadilan bagi masyarakat di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan kendala serta upaya mengatasinya. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Singaraja, teknik pengumpulan data teknik observasi/pengamatan langsung, wawancara bebas terpimpin dan studi kepustakaan, sumber dan jenis data menggunakan data primer data sekunder. E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan yang memberikan layanan kepada para pihak untuk berperkara secara online. Pelaksanaan atau penerapan sistem e-court di Pengadilan Negeri Singaraja yakni pendaftaran perkara dilakukan secara online memang sudah berjalan dengan efektif dan efisien, akan tetapi persidangan secara elektronik (e-litigasi) masih sangat sedikit karena para pihak belum memahami mengenai sistem aplikasi e-court yang membuat persidangan secara elektronik (e-litigasi) belum berjalan dengan efektif. Kendala aplikasi/server e-court error, tidak memiliki alamat e-mail, pengguna belum memahami sistem e-court. Upaya mengatasi kendalanya ketika terjadi gangguan pada aplikasi e-court pihak pengadilan melakkan koordinasi dengan tim IT tingkat banding untuk tindaklanjutnya. Pihak yang tidak memiliki e-mail bisa menggunakan e-mail keluarganya. Upaya yang dilakukan pihak pengadilan yaitu dengan mensosialisasikan sistem e-court ini kepada para pencari keadilan bahwa pendaftaran perkara dapat melalui sistem e-court. Selain dengan petugas meja e-court, juga terdapat papan informasi, video tutorial penggunaan e-court pada youtube.

Full Text:

PDF

References

Basah, Sjachran. 1995. Mengenal Peradilan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Boy Yendra Tamin, 2013, Prinsip dan Teknik Menyusun Replik dan Duplik, https://www.boyyendratamin.com/2013/05/prinsip-dan-teknik-menyusun-replik-dan.html, diakses tanggal 13 Januari 2023

D.Y. Witanto. 2012. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bandung: Alfabeta.

Elza Syarief. 2020. Praktik Peradilan Perdata: Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Endang Hadrian dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Fauzi Ahmad, Dkk. 2022. Metodologi Penelitian. Jakarta: Pena Persada.

Fenti Hikmawati. 2020. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak. Udayana University Press, Denpasar.

Istiqomah Sinaga. 2020. “E-Litigasi di Era Revolusi Industri 4.0”, Sumatera Utara.

Iqbal Hasan, M. 2002. Metode Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mahkamah Agung RI, Buku Panduan E-Court. 2019.

Mizaj Iskandar, Liza Agustina. 2019. “Penerapan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Kumulasi Cerai Gugat Dan Harta Bersama Di Mahkamah Syariah Banda Aceh”, Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam Vol. 3 No. 1 Juni 2019. Hlm. 248.

Pusdiklat kumdil. 2015. Laporan Penelitian: Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung RI., Jakarta.

Rahmadi. 2011. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Antasari Press.

Rifa’I Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Yulia. 2018. Hukum Acara Perdata, Sulawesi: Unimal Press.

Gusti Ayu Putu Febriani, Putu Sugi Ardana dan Ketut Wetan Sastrawan. 2015. ”Peranan Ketua Pengadilan dalam Pengawasan Putusan Pengadilan pada Perkara Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 Agustus 2015. Hlm. 6.

Gracia, Majolica,Ronaldo Sanjaya “Eksistensi e-court untuk mewujudkan efisiensi danefektivitas pada sistem peradilan Indonesia di tengah covid-19” Jurnal Syntax Transformation Vol. 2 No. 4. Hlm. 501.

M. Iqbal, s. Susanto, M. Sutoro, “Efektifitas Sistem Administrasi dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan di Pengadilan “ , Jurnal Ilmu Hukum, 2019, vol. 8 no. 2 .

Perdy Karuru. 2013. “Pentingnya Kajian Pustaka Dalam Penelitian”. Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Indonesia Toraja. Vol. 2 No. 1 (2013). Hlm. 1.

Sonyendah Retnaningsih, dkk. "Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia)." Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No 1 (2020). Hlm. 128-129.

Tim Penyusun FH Unipas. 2020. Buku Pedoman Penelitian Skripsi Universitas Panji Sakti. Singaraja.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.