PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMECATAN DARI DINAS MILITER PADA PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR

Sugiono , Ketut Wetan Sastrawan, I Nyoman Surata

Abstract

Berbeda dengan sistem KUHP, maka dalam sistem Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bila seorang anggota Militer terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana selain dijatuhi pidana pokok dengan pertimbangan-pertimbangan hakim, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer. Penelitian ini meneliti dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, serta apakah penjatuhan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar dapat berdiri sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, selain mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, juga didasarkan kepada pertimbangan bahwa seorang prajurit memiliki tanggung jawab lebih besar dari masyarakat pada umumnya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Juga menjadi pertimbangan untuk pemecatan adalah prajurit telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan nama baik kesatuannya tercemar tercemar. Penjatuhan Sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer tidak dapat berdiri sendiri tanpa disertai pidana pokok.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.