PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI NOVASI PADA PT BPR PADMA CABANG SINGARAJA

Gede Bangbang Mertha Yasa, I Nyoman Surata

Abstract

Novasi dapat menjadi salah satu upaya menanggulangi kredit macet karena dengan novasi para pihak atas dasar persetujuan dapat membuat perjanjian kredit baru, yaitu dengan cara pihak bank memberikan lagi pinjaman utang baru kepada kreditur yang nantinya akan menjadi perjanjian kredit baru sebagai kelanjutan dari perjanjian lama. Penelitian ini meneliti tentang faktor-faktor yang mendorong dilakukannya novasi oleh PT BPR Padma Cabang Singaraja sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan kredit macet dan akibat hukum kredit macet yang dialihkan melalui novasi pada PT BPR Padma Cabang Singaraja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang mendorong dilakukannya novasi oleh PT BPR Padma Cabang Singaraja sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan kredit macet adalah: faktor untuk menyelamatkan kredit yang disalurkan dan memberikan kesempatan kepada debitur yang beritikad baik yang memiliki karakter maupun kapasitas yang baik. Faktor lain adalah faktor keberlangsungan kredit. Pada saat kredit sedang berjalan, debitur meninggal dunia, jika ahli waris ingin melanjutkan kredit tersebut, PT BPR Padma Cabang Singaraja, dapat mengalihkan kredit kepadanya. Akibat hukum kredit macet yang dialihkan melalui novasi pada PT BPR Padma Cabang Singaraja adalah: pada novasi obyektif, hutang lama debitur menjadi hapus, dan pada saat yang sama timbul hutang baru, yang syarat-syarat pelunasan dan beberapa hal terkait, dapat berbeda dengan hutang lama. Pada novasi subektif pasif, hutang lama tetap ada, hanya terjadi pergantian debitur.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.