PROSES PEMBATALAN HAK ATAS TANAH KARENA CACAT ADMINISTRASI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH DALAM HAL ADANYA TUMPANG TINDIH HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BULELENG

Putu Rama Ari Pratama, I Gede Surata, I Nyoman Surata

Abstract

Sertifikat yang cacat administrasi dapat timbul karena adanya kesalahan data yang diberikan oleh pemohon ketika pembuatan sertipikat berlangsung, atau dapat  terjadi karena kesalahan obyek dan subyek. Penelitian ini meneliti proses, kendala-kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam hal adanya tumpang tindih hak atas tanah di Kabupaten Buleleng.

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Proses pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam hal adanya tumpang tindih hak atas tanah di Kabupaten Buleleng dapat dilaksanakan dengan tahapan-tahapan secara berurutan, sebagai berikut: pengkajian Kasus; Gelar awal; Penelitian; ekspos hasil Penelitian; Rapat Koordinasi; Gelar akhir; dan Penyelesaian Kasus. Kendala-kendala yang dihadapi: sertipikat yang yang hendak dibatalkan karena cacat administrasi, pada umumnya telah lama diterbitkan, terbakarnya data pertanahan tahun 1999. Upaya yang dilakukan: melakukan penelitian secara cermat, mencarai saksi, mencari data dari istansi lain, melakukan mediasi.

Full Text:

PDF

References

Anggiat Perdamean Parsaulian dan Sudjito . 2019. “Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di Kota Banjarbaru (Putusan Nomor: 24/G/2014/PTUN.BJM)”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Vol. 5 No. 1 Mei 2019.

Bernhard Limbong. 2012. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margareta Pustaka.

Elza Syarif. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta:KPG.

Gunawan. 2014.” RUU Pertanahan: antara Mandat dan Pengingkaran Terhadap UUPA 1960”. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 39 Tahun 2014.

Hayatul Ismi. 2017. Tinjauan Hukum atas Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia. Pekanbaru: Forum Kerakyatan.

I Gede Surata. 2016. Landreform Reformasi Hukum Agraria bagi Petani Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.

I Gusti Nyoman Guntur. 2014. Pendaftaran Tanah. Jakarta: Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Maria S.W. 2018. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Buku Kompas.

Nia Kurniati. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan: Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik. Bandung: Refika Aditama.

Ni Made Silvia Gayatri, dkk. 2021. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi”. Jurnal Analogi Hukum. Volume 3, Nomor 1, 2021.

Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.