PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v10i2.1242Abstract
References
A’an Efendi, Freddy Poernomo dan NG Indra S. Ranuh, Teori Hukum, Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
Amiruddin dan Zainan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, kesebelas (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020)
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)
Melani, Wagiati Soetedjo dan, Hukum Pidana Anak, Kelima (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Mustofa, Muhammad, Metodologi Penelitian Kriminologi, Ketiga (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2013)
Santoso, Topo, Hukum Pidana (Suatu Pengantar), Pertama (Depok: Rajawali Pers, 2020)
Soesilo, Karjadi dan R., Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Penjelasan Resmi Dan Komentar (Bogor: Politeia, 1997)
Swardhana, Gde Made, Pengendalian Kenakalan Anak Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Bali, Pertama (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016)
Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)
Zulfa, Topo Santoso dan Eva Achjani, Kriminologi, Ketiga (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada., 2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License