EFEKTIVITAS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BULELENG DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI KABUPATEN BULELENG

Ni Kadek Citra Purnama Dewi, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng merupakan sarana pelayanan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini meneliti tentang efekttivitas P2TP2A dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi P2TP2A dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di P2TP2A Kabupaten Buleleng. Sumber dan jenis data penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng sangat efektif dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng. Kendala-kendala yang dihadapi adalah: masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi pada istri dalam rumah tangga memilih mendiamkan masalah yang dihadapi, adanya budaya patriarkhi di masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian khusus, kurangnya rumah singgah atau rumah aman di P2TP2A Kabupaten Buleleng untuk korban tindak pidana kekerasan.

Full Text:

PDF

References

Imron Rosidi. 2009. Menulis siapa takut? Panduan Penulis Pemula. Yogyakarta: Kanisius.

Iqbal Hasan. M. 2002. Metode Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Komnas Perempuan. 2000. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Jakarta: Ameepro

Masruchin, Rubai. 2001. Azas-azas Hukum Pidana. Malang: UM Press dan FH UB.

Moleong, L. 2003. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Nashrina. 2011. Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto. 2001. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Dewa Made Suriawan, Saptala Mandala. 2015. “Peranan Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Menekan Laju Pertumbuhan Penduduk Untuk Mengurangi Tingkat Kriminalitas Di Kabupaten Buleleng”. Singaraja: Kertha Widya Jurnal Hukum Vol.3 No.2.

Putu Seli Yuliani, I Nyoman Gede Remaja. 2017. “Efektivitas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Dalam Menurukan Tingkat Kejahatan Terhadap Anak”. Singaraja: Kertha Widya Jurnal Hukum Vol.5 No.2.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.