KEKABURAN PASAL 54, 112, 117, 122, DAN 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang terkategori extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Maka penanggulangannya pun harus dilakukan secara extra ordinary (luar biasa), yaitu penanggulangan yang melibatkan semua komponen, menggunakan seluruh kemampuan atau sarana yang ada dan diperlukan perlakukan khusus dibandingkan perlakuan terhadap kejahatan-kejahatan lainnya. Dikarenakan penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika belum dapat dilaksanakan secara optimal, meskipun telah mengerahkan segala upaya dan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki, maka perlu dikaji norma-norma yang mengatur tentang narkotika untuk mengetahui kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan dalam peraturan tersebut . Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik bola salju, dengan teknis analisis deskriptif-analisis. Makna norma dalam Pasal 54, Pasal 112, Pasal 117, Pasal 122 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 memiliki makna kabur atau ambigu, dan pengaruhnya terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia akan menimbulkan kerancuan dalam praktik hukum dan sangat berpotensi besar norma seperti ini disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab dengan alasan tertentu, sehingga masyarakat menjadi korban baik secara psikis maupun materiil. Jika norma itu sendiri saja bermasalah atau memiliki makna yang kabur atau ambigu, penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika tidak akan dapat berjalan secara optimal, bahkan dapat menimbulkan masalah lain di masyarakat.

Full Text:

PDF

References

A’an Efendi, Freddy Poernomo dan NG Indra S. Ranuh, Teori Hukum, Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)

Amiruddin dan Zainan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, kesebelas (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020)

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum), Kesatu (Bandung: Refika Aditama, 2018)

Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Kedua (Malang: Bayumedia Publishing, 2006)

Nawawie, Mahfud Fahrazi dan KH. A. Hasyim, Pengantar Ilmu Hukum, Kesatu (Bandung: Refika Aditama, 2019)

Santoso, Topo, Hukum Pidana Suatu Pengantar (Depok: Rajawali Pers, 2020) Swardhana, Gde Made, Pengendalian Kenakalan Anak Berbasis Kearifan Lokal

Masyarakat Bali, Pertama (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016) Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep Dan Metode, Pertama (Malang:

Setara Press, 2013)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)

https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/tindak-pidana- narkoba-di-indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.