IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Kadek Duwik Sukmawati, I Nyoman Gede Remaja, I Nyoman Surata

Abstract

Asas praduga Tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”Penelitian ini meneliti implementasi hak tersangka perwujudan asas praduga tak bersalah, dan hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Implementasi hak tersangka dalam asas praduga tak bersalah sudah sesuai dengan aturan, tersangka mendapatkan hak sesuai KUHAP. Hambatan internal  yaitu tersangka disabilitas dan Orang asing belum ada MOU penerjemah bersertifikat, dalam proses pemanggilan tersangka merasa ketakutan dan sudah bersalah, Hambatan ekternal yaitu, pendampingan rohaniawan tersangka belum berjalan ,penyidik merasa kesulitan mencari suatu keterangan dari yang melakukan tindak pidana karena tersangka cenderung berbelit-belit, tersangka sakit secara tiba-tiba sehingga mengganggu proses penyidikan yang di lakukan oleh penyidik. Solusi yaitu polres buleleng sedang berupaya mencari penerjemah yang bersertifikasi,polres buleleng bekerja sama dengan pengurus keagamaan untuk menyiapkan rohaniawan, penyidik memberitahukan hak tersangka seperti mendapatkan bantuan hukum agar mengetahui hak yang dimiliki, penyidik melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar keluarganya menyakinkan tersangka mau didampingi penasehat hukum.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah.2014. Hukum Acara Pidana Indonesia: Jakarta. Edisi Kedua Cet. 8. Sinar Grafika

Heri Tahir. 2010. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Yogyakarta: LaksBang PRESSindo

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim.2016.Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana

Jonathan Sarwono. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif :Jakarta.Kencana

M.Yahya Harahap.2010.Pembahasan dan Penerapan KUHAP.Penyidikan dan Penuntutan Ceetakan Pertama.Jakarta: Edisi Kedua.

R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika : Jakarta

Ruslan Rannggong.2014.Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta.

Rusli Muhammad. 2010. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sholahudin.2015. KUHP dan KUHAP. Jakarta:Visi media

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia Press

Umar. 2011. Metode Penelitian Untuk Sekripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Zaen Asyhadie dkk.2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada

I Nyoman Gede Remaja.2018”Penerapan asas praduga tak bersalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang harus di jamin oleh negara”Kertha widya Jurnal hukum Universitas Panji Sakti Vol 6

Made Wirawanto, Ni Ny. Mariadi, Saptala Mandala.2021.Pelaksanaan peraturan bupati buleleng nomor 50 tahun 2018 tentang perlindungan pohon kawasan perkotaan kabupaten buleleng (studi di dinas lingkungan hidup kabupaten buleleng).Kertha Widya Jurnal Hukum Vol.9 No.2.Desember 2021

Ni luh Eka Nariani dan I Nyoman surata.2017. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Buleleng.Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. No.5.No.1. Agustus 2017

Putu Suriawan, Ni Ny. Mariadi, I Nyoman Lemes. 2022. Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Hal Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru Tegangan Rendah (Studi PT PLN (PERSERO) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Singaraja). Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 1 Agustus 2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.