PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA

Rahmad Basuki, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 menyatakan apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penelitian ini meneliti pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6  UU No. 4 Tahun 1996  di KPKNL Singaraja, hambatan-hambatan yang ditemui dan upaya-upaya untuk mengatasai hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan dan pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Singaraja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hambatan-hambatan yang ada antara lain: terbatasnya jadwal lelang, adanya gugatan, SKPT tidak dapat diterbitkan, dokumen yang tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek,   pemohon kurang paham kelengkapan dokumen permohonan lelang, listrik mati dan putusnya koneksi internet, masyarakat belum familiar tentang lelang, laporan kepada Kepolisian ada penyelewangan, pemenang lelang tidak dapat mengusai obyek lelang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasai hambatan-hambatan tersebut: menyampaikan kepada pemohon lelang untuk teliti menyiapkan  berkas, mengarahkan pemohon lelang lebih hati-hati dalam penulisan redaksi pengumuman lelang, meningkatkan pelaksanaan sosialisasi, menambah pejabat lelang, mengarahkan pemohon lelang menyiapkan petugas pengganti atau (PIC) Person In Charger  untuk mengantisipasi adanya mutasi.

Full Text:

PDF

References

Adrian Sutedi. 2010, Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

I Nyoman Gede Remaja.”Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian Dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin Oleh Negara”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 6 No. 1 Agustus 2018.

Juliansyah Noor. 2010. Metode Penelitian. Jakarta: Kencana.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja. 2004. Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan. Jakarta: Prenada Media.

Komang Sastrini dan I Nyoman Surata. “Efektifitas Tilang Elektronik (E-Tilang) bagi Pelanggar Berkendaraan Bermotor Di Kabupaten Buleleng (Studi Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas Ib)”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 6 No. 2 Desember 2018.

Made Oka Cahyadi Wiguna.”Keautentikkan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Bukti Pemindahan Hak Atas Tanah”. Jurnal Hukum Undiknas. Vol. 2. No. 2. Tahun 2015.

Patrik, Purwahid dan Kashadi. 2006. Hukum Jaminan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Purnama T. Sianturi. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: CV. Mandar Maju.

Rahmat Soemitro. 1997. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: PT. Eresco.

Salbiah. 2004. Materi Pokok Pengetahuan Lelang. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Palatihan Perpajakan.

Salim HS. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

S. Mantayborbir dan Imam Jauhari. 2012. Hukum Lelang Negara di Indonesia. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.