PERANAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BULELENG DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KESELAMATAN PERHUBUNGAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

Luh Putu Nariasih, I Nyoman Lemes, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Program keselamatan transportasi jalan merupakan acuan penting dalam pelaksanaan program keselamatan transportasi jalan dan penyelenggaraan program keselamatan transportasi jalan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum dan masyarakat. Hal ini penting karena kecelakaan lalu lintas masih serung terjadi. Penelitian ini meneliti peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat berkaitan dengan pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan, dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor. Kendala-kendala yang dihadapi: terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas, pemanfaatan lahan/ruas parkir oleh para pedagang, keterbatasan anggaran, pembagian kewenangan dengan pemerintah provinsi, dan pusat., kesadaran pemilik kendaraan wajib uji untuk melakukan uji kelaikan kendaraannya masih rendah. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat: meningkatkan kemampuan keahlian personil, mengadakan sarana prasarana jalan secara bertahap, senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama yang erat dengan Kepolisian Resor Buleleng.

Full Text:

PDF

References

Abadi Dwi Saputra. “Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016”. Warta Penelitian Perhubungan. Volume 29. Nomor 2. Juli-Desember 2017.

Ahmad Maghfur. 2015. Keselamatan Pejalan Kaki: Manual Keselamatan Jalan Bagi Pengambil Keputusan dan Praktisi. Jakarta: Global Road Safety Partnership Indonesia.

Atik S. Kuswati. “Peran Sektor Transportasi Terhadap Perekonomian”. Warta Penelitian Perhubungan. Volume 24. Nomor 1. Januari 2012.

Dewa Ayu Nyoman Sriastuti dan A.A. Rai Asmani K. 2019. “Pengembangan Sistem Informasi Kecelakaan Melalui Upaya Keselamatan Jalan Sebagai Implementasi Efisiensi Manajemen Lalu Lintas”. Paduraksa. Volume 8 Nomor 1, Juni 2019.

Dio Satrio Jati, “Pengelolaan Program Keselamatan Transportasi Jalan Di Jalur Pantura Pekalongan”, melalui https://ejournal.undip.ac.id., diakses tanggal 28 Desember 2021.

Ida Bagus Asrama Wibawa, I Nyoman Lemes, I Wayan Rideng. 2014. ”Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng Selaku Penyelenggara Jalan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”. Kertha Widya. Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 Desember 2014.

Ketut Bayu Rumana Sugangga dan Saptala Mandala. “Peran Serta Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 Agustus 2016.

Pemerintah Republik Indonesia: Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035.

Rustijan dan Rizky Adelwin J., 2011. Manajemen Keselamatan Jaringan Jalan

(Network Safety Management). Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.

https://dataindonesia.id., dikases tanggal 24 Juni 2022. https://bali.bps.go.id., diakses tanggal 24 Juni 2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.