PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (STUDI PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG)

Made Sumertana, I Nyoman Lemes, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 masih terjadi pelanggaran Pemilu berupa tindak pidana Pemilu. Dimana penanganannya dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan tingkatannya yang dibantu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang disebut dengan Sentra Gakkumdu. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang Peran Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng, dan kendala-kendala penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng yaitu berperan dalam penegakan hukum Pemilu dalam satu pintu, dimana di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan menjalankan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018. Kendala-kendala penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu di Kabupaten Buleleng, sebagai berikut: batas waktu penanganan yang singkat, saksi tidak bisa hadir dalam klarifikasi kesaksian, belum ada sekretariat Sentra Gakkumdu, lemahnya regulasi politik uang dalam UU No.7 tahun 2017, budaya hukum akan kesadaran hukum masyarakat masih lemah, masih sering terjadi perbedaan pendapat di internal Sentra Gakkumdu.

Full Text:

PDF

References

Bambang Yuniarto. 2018. Pendidikan Demokrasi Dan Budaya Demokrasi Konstitusional. Yogyakarta: Deepublish.

Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dikdik Baegaqi Arif. 2012. Demokrasi. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional: Universitas Ahmad Dahlan.

Farahdiba Rahma Bachtiar. 2014. Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi. Jurnal Politik Profetik Volume 3: Fisip Unhas.

Heru Nugroho. 2012. Demokrasi Dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 1 No.1.

Made Sutrawan dan Putu Sugi Ardana.. “Peran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017 Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 Agustus 2017.

Ma’ruf Abdulah. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.