PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PERDATA YANG BERSIFAT CONDEMNATOIR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG

I Wayan Parta, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Pelaksanaan putusan penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Penelitian ini meneliti tata cara pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan perdata yang bersifat condemnatoir oleh Polres Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kapolres menerima permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan perdata yang bersifat condemnatoir dan meneruskan kepada Kasubbagkum Polres Buleleng, jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kabagops untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan perdata antara lain: belum ada peraturan teknis yang khusus mengatur, keterbatasan jumlah personil, dan beban biaya bagi masyarakat jika eksekusi gagal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya: mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadikan Perkap Nomor 8 Tahun 2011 sebagai perbandingan, melibatkan personil Sabhara yang bertugas di Polsek-Polsek, mengupayakan agar eksekusi berjalan dengan baik agar tidak menambah beban bagi masyarakat.

Full Text:

PDF

References

Alfeus Jebabun, dkk. 2018. Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia. Jakarta: International Development Law Organization (IDLO).

Desak Putu Firstia Devi Apriani dan Ni Ny. Mariadi. 2017. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Dikaitkan Dengan Perjanjian Dibawah Tangan (Studi Di Bpr Padma Singaraja)”. Kertha Widya.Jurnal Hukum. Vol 5 Nomor 1.

Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. 2016. Buku Pedoman Penulisan Skripsi. Singaraja.

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

H. Abdul Manan. 2011. Eksekusi dan Lelang dalam Hukum Acara Perdata. Makalah disampaikan pada acara RAKERNAS Mahkamah Agung - RI di Hotel Mercuri Ancol tanggal 18-22 September 2011.

Ibnu Artadi. 2006. “Hukum: Antara Nilai-nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilan”. Hukum dan Dinamika Masyarakat. Edisi Oktober 2006.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 27.

Nawawi, Hadari. 1998. Metode Penelitian Bidang Sosial.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sidharta Gautama. 2010. Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Sri Hartini, Setiati Widihastuti, dan Iffah Nurhayati. 2017. “ Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sleman”. Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, Oktober 2017.

Suharyo. 2005. Masalah Hukum Pelaksanaan Putusan Peradilan Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Sunarjati Hartono. 1982. Apakah The Rule of Law Itu? . Bandung: Alumni (didigitalkan pada 14 April 2009).

Triyanto, dkk. 2016. Buku saku HAM Satuan Sabhara. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Zainal Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya. 2014. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.