TINJAUAN TERHADAP SAHNYA DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG
Abstract
Desa Pedawa sebuah desa Bali Kuno atau Bali Aga yang masih memiliki beberapa masalah berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan di bawah umur. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang sahnya perkawinan di bawah umur dan akibat hukumnya di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini sebagai berikut. Perkawinan di bawah umur di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang dilakukan tanpa adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang berwenang dianggap sebagai perkawinan tidak sah. Perkawinan di bawah umur di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang tidak sah mengakibatkan tidak sah pula akibat yang timbul dari perkawinan tersebut antara lain berkaitan hubungan antara suami dan istri, harta benda dalam perkawinan, dan hubungan antara orang tua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut .
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.