IMPLEMENTASI PASAL 372 (HAK ANGGOTA DPRD KABUPATEN) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI DPRD KABUPATEN BULELENG
Abstract
Penelitian Ini Berjudul “Implementasi Pasal 372 (Hak Anggota Dprd Kabupaten) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di DPRD Kabupaten Buleleng”. Adanya hak inisiatif juga merupakan salah satu pedoman untuk menilai positif atau negatifnya kinerja dari badan legislatif sebagai badan yang mewakili kepentingan rakyat. Dalam mengajukan rancangan undang-undang, semakin banyaknya rancangan undang-undang yang diusulkan oleh badan legislatif mengindikasikan bahwa badan legislatif berjalan baik. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana Implementasi dan apa hambatan dari Pasal 372 (Hak Anggota DPRD Kabupaten) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Di Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Data yang digunakan bersumber dari hasil wawancara narasumber yang dipilih dapat memberikan informasi terkait rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara narasumber dari Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori lembaga parlemen dan teori peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pengimplementasian Pasal 372 (Hak Anggota DPRD Kabupaten) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di DPRD Kabupaten Buleleng terkait sudah baik. Hambatan yang terjadi yakni kendala SDM dari Anggota DPRD, kendala Dukungan Fasilitas dan Tenaga Keahlian serta kendala pada anggaran.
Full Text:
PDFReferences
Achmadi, Abu dan Cholid Narkubo. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: PT BumiAksara.
Budiardjo, Miriam. 1988.Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Huda, Ni’matul, Imam Nasef. 2017.Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
Kurniawan, Mahendra, dkk. 2007.Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Kusnardi, Moh, Bintan R Sragih. 1993.Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Masri Singarimbun, Sofian Efendi. 2008. Metode Penelitian Survai (Cet.XIX). Jakarta: LP3ES.
Muhaimin. 2020. MetodePenelitian Hukum. NTB: Mataram University Press. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rohaniah, Yoyoh, Efriza. 2015.Pengantar Ilmu Politik. Malang: Intrans Publishing.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yuliandri. 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
“Empat Pilar Demokrasi untuk Indonesia”, melalui, diakses tanggal 10 Desember 2021.
“Parlemen Trikameral”, melalui https://www.negarahukum.com., diakses tanggal 10 Desember 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.