PENYELESAIAN MASALAH DI DESA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Abstract
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari komponen penegak hukum dalam criminal juctice system Bhabinkamtibmas juga menggunakan pendekatan Restorative Justice. Penelitian ini meneliti penyelesaian masalah di desa oleh Bhabinkamtibmas dengan pendekatan restorative justice di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian masalah di desa dengan menggunakan pendekatan restorative justice oleh Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian oleh Bhabinkamtibmas dengan pendekatan restorative justice di Wilayah Hukum Polres Buleleng dilakukan dengan: mengutamakan upaya deteksi dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat; mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan menjadikan para pihak sebagai subyek pemecahan masalah dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa/kelurahan atau kelurahan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan sesuai dengan lingkup tugas yang diembankan; mementingkan pemulihan keadaan di masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi: adanya pihak tertentu yang memperuncing permalasahan, keterlibatan tokoh masyarakat masih perlu ditingkatkan, sebagian besar masyarakat belum mengetahui konsep Restorative Justice dan cenderung menempuh proses hukum secara konvensional untuk menyelesaikan masalah.
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Budi Suhariyanto. “Kedudukan Perdamaian sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan dalam Pembaruan Hukum Pidana”. Jurnal Recht Vinding. Volume 6. Nomor 1. April 2017.
Herlina Astri. “Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Penguatan Kearifan Lokal”. Aspirasi. Vol. 2 No. 2. Desember 2011.
I Gede Sumarjaya dan Putu Sugi Ardana. “Penyelesaian Masalah Melalui Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Kepolisian Resor Buleleng”. Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol. 7. No. 1. Agustus 2019.
I Nyoman Gede Remaja. 2018. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara”. Kertha Widya. Jurnal Hukum. Vol. 6. No. 1. Agustus 2018.
Moleong, L. 1999. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Nilma Himawati. 2017. Pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Sebagai Upaya Reduksi Gejala Gangguan Kamtibmas. The 6th University Research Colloquium 2017 Universitas Muhammadiyah Magelang. ISSN 2407-9189.
Soejono dan Abdurahman H. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sukardi. “Penanganan Konflik Sosial Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46 No. 1. 2016.
Wahyono. 2011, “Dinamika Fungsi Kepolisian dan Hubungannya dengan Program Perpolisian Masyarakat”, Perspektif, Volume XVI No. 3 Tahun 2011 Edisi Mei.
Yopik Gani. 2017. “Deepening Community Policing dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Edisi 089. Agustus - Oktober 2017.
Yusi Amdani. 2016. “Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh”. Al-‘Adalah Vol. XIII. No. 1. Juni 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.