PERANAN PENYIDIK DALAM PEMBERIAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Nyoman Adika, I Nyoman Surata, Putu Sugi Ardana

Abstract

Restitusi merupakan suatu bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Penelitian ini meneliti peranan penyidik dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi  kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah  studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyidik wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK, dan sebagai pelaksana penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat. Kendala-kendala dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Buleleng adalah regulasi belum tersosialisasi, sulit mencari hubungan kausal antara tindak pidana dengan kerugian yang terjadi, lembaga-lembaga pendamping ada di propinsi, dan penyitaan sulit dilakukan. Sehubungan dengan itu dilakukan upaya-upaya:  mengikuti pelatihan dan pendidikan bagi penyidik, mematuhi ketentuan penyidikan, meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendamping, merencanakan dan melaksanakan penyitaan sesuai ketentuan.

Full Text:

PDF

References

Achmad Ali. 2012. Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan. Bandung: Kencana Prenada Group.

Alfi Ramadania. 2019. Penerapan Pemberian Restitusi oleh Pelaku Bisnis Perdagangan Orang kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam, cetakan pertama. Batam: Repository Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.

Bahder Johan Nasution. 2014. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”. Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2021. Naskah Akademik RUU Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: DPR RI.

Bernard Arief Sidharta. 2013. Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif TerhadapPerubahan Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.

Edward L. Panjaitan. 2018. “Hukum Dan Keadilan Dalam Persfektif Filsafat Hukum”. Tô-râ: Volume 4 Nomor 2, Agustus 2018.

I Nyoman Gede Remaja. 2022. Kekaburan Pasal 54, 112, 117, 122, Dan 127 Undang-Undang Narkotika, Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 1 Agustus 2022.

S. Maya Indah. 2014. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suherman Toha, dkk. 2011. Eksistensi Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Study Empiric Di Bali . Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Yopik Gani. 2017. “Deepening Community Policing dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Edisi 089. Agustus - Oktober 2017.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.