IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN KAWIN KERIS DI DESA ADAT BERATAN SAMAYAJI

I Made Ngurah Wedana, Putu Sugi Ardana, I Nyoman Surata

Abstract

Perkawinan dengan keris merupakan sebuah perkawinan yang dilangsungkan dimana pihak pria digantikan atau disimbolisasikan sebagai purusa di Bali. Sehungan dengan hal itu, penelitian ini meneliti tata cara pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji adalah (1) Masadok, (2) Mamadik, (3) Mabyakala, (4) Majaya-jaya, dan (5) Majauman. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dapat terimplementasi. Syarat-sayarat dan tujuan perkawinan dapat dipenuhi. Kawin keris merupakan solusi agar upacara perkawinannya dapat disahkan, secara adat dan agama di Desa Beratan Samayaji, dengan demikian status dan kedudukan pengantin perempuan menjadi jelas. Pengantin perempuan berstatus sebagai istri yang sah sebagai pradana, berhak atas hak-hak sebagai istri dan mendapat perlindungan secara adat baik di lingkungan pauman, banjar maupun Desa Adat Beratan Samiyaji. Demikian pula anak yang dilahirkan atas perkawinannya itu, termasuk anak yang sah dan berhak atas warisan yang patut diterimanya sesuai ketentuan hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.