UPAYA NON PENAL KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MENANGANI PERJUDIAN

I Gede Widana, Putu Sugi Ardana, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Upaya penanggulangan tindak pidana dapat dibedakan menjadi 2, yaitu lewat jalur penal (pemidanaan) dan jalur non penal (tanpa pemidanaan). Upaya penanggulangan lewat jalur penal menitikberatkan pada sifat represif setelah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitik beratkan pada sifat preventif (pencegahan/ penangkalan/ pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Salah satu bentuk kejahatan, yang juga merupakan perbuatan yang dicela norma agama adalah perjudian. Perjudiannya an sich mungkin tidak secara langsung merugikan orang lain, tetapi akibat lanjutan dari judi telah terbukti dapat mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Perjudian mendorong dilakukannya tindak pidana yang lain, seperti pencurian, perampokan. Penelitian ini membahas masalah: dasar kewenangan Kepolisian melakukan upaya-upaya non penal dalam menangani perjudian dan upaya-upaya non penal yang dilakukan Kepolisian Resor Buleleng untuk menangani perjudian. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan secara yuridis sosiologis yang dimaksud adalah pendekatan permasalahan dengan mengacu kepada hukum positif, terutama peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan pula apa yang terjadi dalam praktek. Dasar kewenangan Kepolisian melakukan upaya-upaya non penal dalam menangani perjudian dapat dihubungkan dengan tugas dan kewenangan anggota Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Upaya- upaya non penal yang dilakukan Kepolisian Resor Buleleng untuk menangani perjudian di Buleleng di antaranya: menggunakan pendekatan sosial, memprakarsai dan atau ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial budaya, mendukung kegiatan sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memanfaatkan kegiatan sosial relegius, untuk menyebarluaskan kesadaran untuk tidak berjudi, dan memperketat pengawasan terhadap penjualan peralatan yang diperlukan berjudi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.