KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Abstract
Tanah sangat dibutuhkan pada kehidupan mahluk hidup khususnya manusia dalam melangsungkan hidupnya. Pemerintah menyarankan agar setiap tanah yang dimiliki diharapkan sudah bersertipikat supaya tanah tersebut memiliki kepastian hukum.Sehubungan dengan sertipikat dimana terkadang pemegang sertipikat lalai dalam penyimpanan sertipikat, misalnya sertipikat yang dimiliki itu hilang, maka pemerintah memberikan jalan keluar dengan permohonan sertipikat pengganti karena hilang.Pentingnya sertipikat maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: bagaimana upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng apabila terjadi kendala dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang dan bagaimana kekuatan hukum terhadap sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan mencari data melalui beberapa referensi yang dilakukan agar sertipikat pengganti karena hilang dimana sertipikat tersebut yang terbit dibawah Tahun 2000 ke beberapa Kantor Notaris/PPAT, bersurat kepada Kanwil untuk meminta petunjuk agar didapat nomor sertipikat yang hilang tersebut, mencari sertipikat penyandingnya lewat pemohon dan dilakukan pengukuran ulang ke lapangan untuk memperoleh data fisik. Kekuatan hukum sertpikat pengganti karena hilang berlakunya sama.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.