AKTA OTENTIK DALAM PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)

Ni Ketut Liana Citra Dewi, I Gede Surata

Abstract

Alat bukti merupakan sesuatu yang sangat diperlukan di dalam pembuktian yang dijadikan dasar bagi hakim dalam memeriksa perkara sehingga memberikan kebenaran terhadap peristiwa yang diajukan di muka persidangan. Hukum perdata menempatkan bukti tertulis sebagai alat bukti yang utama dibandingkan dengan bukti saksi, persangkaan, pengakuan ataupun sumpah, sehingga akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna jika akta tersebut dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang serta dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, namun sebuah akta yang terdapat cacat di dalam pembuatannya atau cacat dalam bentuknya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Dalam membahas permasalahan penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitian yakni deskriptif atau menggambarkan, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Singaraja, sumber data mempergunakan sumber data primer dan data sekunder dengan meminta salinan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang telah berkekuatan hukum tetap, teknik pengumpulan datanya yaitu wawancara dan studi dokumentasi/kepustakaan, dan analisis data kualitatif. Akta otentik ialah bukti yang sempurna, apabila ada yang menyangkal keotentikan sebuah akta maka terhadap yang menyangkal tersebut diberikan kesempatan untuk membuktikannya, hingga telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum yang tetap sehingga akta otentik menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan. Namun, penyangkalan sebagaimana tersebut diatas tidak dapat merubah kekuatan pembuktian akta otentik apabila belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.