KEDUDUKAN AHLI WARIS PREDANA MENURUT HUKUM ADAT BALI HUBUNGANNYA DENGAN HAK ATAS TANAH TERKAIT DENGAN PESAMUAN AGUNG III TAHUN 2010

Authors

  • I Gede Surata

DOI:

https://doi.org/10.37637/kw.v7i2.515

Abstract

Warisan merupakan salah satu peristiwa hukum, yang mengakibatkan adanya suatu peralihan terhadap hak kebendaan, terutama hak atas tanah. Menurut hukum adat bali, tanah yang diperoleh oleh orang tuanya dalam status perkawinan yang dikenal dengan istilah guna kaya, dapat diwariskan kepada semua ahli warisnya. Namun warisan yang mengandung magis religious dan/atau dari leluhurnya menurut hukum adat Bali hanya diwariskan kepada ahli waris laki-laki (kepurusa) saja. Namun dalam kenyataannya semua harta yang dimiliki oleh Pewaris, pada umumnya diwariskan kepada ahli waris laki-laki (kepurusa) saja. Padahal menurut Pesamuan Agung III Tahun2010, menyatakan bahwa anak perempuan dapat bertindak sebagai ahli waris. Karena itu akan timbul permasalahan yaitu; bagaimana kedudukan seorang ahli waris predana dalam hal mewaris terhadap warisan yang berkaitan dengan hak atas tanah? Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di Bali menggunakan sistem kekerabatan Patrilineal, yang artinya meguru laki, jadi kita hanya mengenal satu macam ahli waris yaitu ahli waris dari saudara laki-laki.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Surata, I. G. (2019). KEDUDUKAN AHLI WARIS PREDANA MENURUT HUKUM ADAT BALI HUBUNGANNYA DENGAN HAK ATAS TANAH TERKAIT DENGAN PESAMUAN AGUNG III TAHUN 2010. Kertha Widya, 7(2), 20–24. https://doi.org/10.37637/kw.v7i2.515

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>