PERANAN PRAJURU DALAM PERUBAHAN AWIG-AWIG DI DESA PAKRAMAN KUBUTAMBAHAN KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG

Gede Sukadadi, I Gede Surata, Ni Ny. Mariadi

Abstract

Awig-awig merupakan satu kesatuan peraturan masyarakat hukum adat yang mengatur pergaulan warganya sehingga tercipta suasana aman, damai dan rukun, yang memiliki tiga unsur pokok yaitu: parahyangan (kahyangan tiga), pawongan (Penduduk atau krama), palemahan (wilayah). Penelitian ini meneliti tata cara perubahan awig-awig dan peranan prajuru desa pakraman dalam perubahan awig-awig tersebut di desa Pakraman Kubutambahan.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sehingga menggunakan data sekunder maupun primer, yang dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka maupun penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dokumen, wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Perubahan awig-awig di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dilakukan melalui paruman, yang menghasilkan perarem. Awig-awig asli tidak diubah, hanya ditambahi atau dilengkapi dengan perarem. Peranan prajuru desa pakraman dalam perubahan awig-awig di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng sangat menentukan, meskipun perubahan dilakukan melalui parumen dengan perarem. Prajuru, yang umumnya memelopori wacana perubahan awig-awig, menyusun panitia jika diperlukan, mengundang krama desa untuk melakukan paruman, memberikan penjelasan kepada krama tentang pentingnya perubahan awig-awig.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.