PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR RAMBU-RAMBU LALU LINTAS YANG DI BUAT OLEH DINAS PERHUBUNGAN (STUDI DI POLRES BULELENG)
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v7i1.510Abstract
Kota Singaraja kini mulai ramai serta padat kehidupan kotanya berdampak pada ketertiban lalu lintas. Kota Singaraja, seperti kota lainnya menghadapi masalah pelanggaran rambu kendaraan roda 4 (empat) atapun kendaraan roda 2 (dua). Dalam hal ini tegaknya hukum tersebut merupakan jawaban dari jaminan ketertiban, kepastian hukum, dan keamanan kepentingan bersama sebagai pengguna jalan raya. Penelitian ini meneliti upaya yang di lakukan oleh penegak hukum terhadap pelanggar rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng dan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggar terhadap rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng.Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Sumber data adalah lapangan dan kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.Upaya yang di lakukan oleh penegak hukum terhadap pelanggar rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng meliputi upaya preventif dan upaya represif. Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggar terhadap rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng berupa tilang (tindakan langsung).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License