ASPEK-ASPEK HUKUM PERJANJIAN SEWA BELI MOBIL PADA UD DAMAI MOTOR DI SINGARAJA

Made Ida Damayanti, I Gede Surata, Ni Ny. Mariadi

Abstract

Kegiatan pembiayaan tidak selalu berbentuk penyediaan dana berupa uang. Lembaga pembiayaan dapat memfasilitasi tersedianya barang modal untuk melakukan aktivitas usaha, maupun barang-barang konsumsi untuk menunjang produktivitas masyarakat. Bentuk pembiayaan yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor, berupa kendaraan roda 2, maupun mobil. Salah satu bentuk perjanjiannya adalah perjanjian sewa beli. Penelitian ini difokuskan untuk mencari jawaban tentang proses pembuatan perjanjian sewa beli mobil pada UD Damai Motor di Singaraja dan bagaimana perlindungan hak-hak konsumen dalam perjanjian sewa beli mobil pada UD Damai Motor di Singaraja. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pendekatan secara normatif sosiologis maksudnya permasalahan terutama didekati dengan berpegangan pada peraturan perundang- undangan, dengan tetap memperhatikan hal-hal nyata yang terjadi di masyarakat. Dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study). Proses pembuatan perjanjian sewa beli mobil pada UD Damai Motor di Singaraja meliputi: tahap penjajagan, tahap negosiasi/ tawar menawar, tahap pembuatan perjanjian, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Perlindungan hak-hak konsumen dalam perjanjian sewa beli mobil pada UD Damai Motor di Singaraja cukup baik, pada tahap pembuatan maupun dalam pelaksanaannya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.