PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM BENTUK AKTA HIBAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG)

Ketut Suriawan, Ni Ny. Mariadi

Abstract

Tanah merupakan salah satu modal pokok bagi bangsa Indonesia dan suatu unsur yang utama dalam pembangunan menuju terbentuknya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, UUD RI Tahun 1945 dan Pasal 4 Ayat (2) UUPA. PP RI nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sampai saat ini menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Pada waktu pembuatan akta hibah telah selesai dilakukan dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan 2 (dua) orang saksi,maka akta otentik tersebut harus segera didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat sehingga akan muncul ke atas nama penerima hibah agar tanah tersebut memperoleh kepastian hukum. Karena itu peneliti tertarik melakukan penelitian tentang Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Bentuk Akta Hibah untuk dapat menemukan kendala-kendala proses peralihan hak atas tanah dalam bentuk hibah serta Kekuatan hukum akta hibah bagi penerima hibah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang sifatnya deskriptif yaitu menggambarkan suatu gejala tertentu. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data ini menggunakan studi kepustakaan, wawancara, observasi/pengamatan, dan teknik penyebaran quisioner.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.