EFEKTIVITAS E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU) TERKAIT PENGOLAHAN DAN PERTUKARAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B)
Abstract
Efektivitas sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yangdiluncurkan oleh Mahkamah Agung Melalui Perma Nomor 4 Tahun 2020 yangdisempurnakan dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah aplikasi yangdigunakan untuk mempermudah proses dalam sistem peradilan pidana. Penelitianmenggunakan metode penelitian hukum empiris sifatnya deskriptif, bersumberdari kepustakaan dan lapangan yaitu berupa data sekunder, primer, dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara,dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Tahapan penelitian meliputiperencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyusunan laporan.Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh Kesimpulan.Berdasarkan hasil analisis Aplikasi E- Berpadu belum cukup efektif dipergunakandalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, haltersebut disebabkan oleh adanya kendala seperti faktor jaringan internet dimasing-masing daerah yang berbeda-beda, sumber daya manusia yang masihbanyak tidak paham akan teknologi elektronik, namun upaya untuk menghadapikendala tersebut terus dilakukan oleh Badan Peradilan dengan lebih meningkatkanfasilitas maupun struktur jaringan internet yang lebih baik dan juga lebihmeningkatkan sumber daya manusia khususnya dilingkup Badan Peradilan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.