KONSTRUKSI HUKUM JASA PARKIR TEMPAT KHUSUS DAN PELAKSANAANNYA DI KABUPATEN BULELENG (STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BULELENG)
Nyoman Muliartini, Ni Ny. Mariadi, I Nyoman Surata
Abstract
Masih menjadi perdebatan tentang konstrusi hukum jasa parkir dan pelaksanaannya. Ada yang berpendapat bahwa dilihat dari ciri-cirinya jasa parkir lebih dekat pada perjanjian penitipan barang, ada yang berpendapat jasa parkir lebih condong pada perjanjian penyewaan. Penelitian ini meneliti pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, kendala-kendala dalam pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus dan upaya yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menunjukan ciri-ciri sebagai perjanjian penyewaan tempat. Kendala-kendala pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng: masih terbatasnya tempat parkir, termasuka tempat khusus parkir di Kabupaten Buleleng, dan masih belum efesiennya pengelolaan parkir antara lain karena masih dikelola dengan cara manual. Upaya mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng: menyiapkan tempat parkir untuk menambah yang sudah ada, upaya penggunaan sistem aplikasi digital dalam pengelolaan parkir.
References
Amy Wadu. 2017. “Kajian Kapasitas, Kebutuhan, Dan Efektivitas Parkir Di Bandar Udara El Tari Kupang” Tesis. Program Magister Teknik Sipil Universitas Brawijaya. Malang.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng. 2021. Buleleng Dalam Angka 2021. Singaraja: BPS Kabupaten Buleleng.
Enrico Simanjuntak . 2019. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019.
Ita Susanti. “Konstruksi Hukum Perparkiran Di Indonesia dan Bentuk Perlindungannya Terhadap Konsumen Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim No. 34/Pdt.G/2001/PN Jakarta Selatan dan No. 421/Pdt.G/2003/PN Jakarta Pusat”. Sigma-Mu Vol.3 No.1 – Maret 2011.
I Ketut Mantarayana dan I Nyoman Gede Remaja. ” Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol.4 No. 2 Desember 2016.
Sampe L. Purba. “Aspek Hukum dalam Perjanjian Baku Pada Layanan Parkir Valet “, melalui: https://maspurba.wordpress.com.
Sri Kusriyah. “Politik Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume III No. 1 Januari - April 2016.