RANCANGAN KUHP NASIONAL SEBAGAI RANCANGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA YANG PERLU DIKRITISI

I Nyoman Gede Remaja

Abstract

KUHP Indonesia yang sekarang ada merupakan hukum pidana yang ada semenjak Indonesia merdeka yang merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Belanda, aslinya disebut wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie‟s. 1915 No. 732, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman sekarang ini maka dianggap sangat perlu untuk melakukan penyesuaian. Perubahan dilakukan dengan didasari pada pertimbangan filosofis, sosiologi dan yuridis, yang dilakukan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, Pertanggungjawaban pidana dan Pidana dan tindakan yang dapat diterapkan. Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kesempatan yang ada sekarang harus dimanfaatkan untuk melakukan pengkajian yang lebih inten berkaitan dengan rumusan pasal yang dianggap masih ada kelemahan atau bermasalah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.