RANCANGAN KUHP NASIONAL SEBAGAI RANCANGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA YANG PERLU DIKRITISI
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v7i2.514Abstract
KUHP Indonesia yang sekarang ada merupakan hukum pidana yang ada semenjak Indonesia merdeka yang merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Belanda, aslinya disebut wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie‟s. 1915 No. 732, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman sekarang ini maka dianggap sangat perlu untuk melakukan penyesuaian. Perubahan dilakukan dengan didasari pada pertimbangan filosofis, sosiologi dan yuridis, yang dilakukan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, Pertanggungjawaban pidana dan Pidana dan tindakan yang dapat diterapkan. Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kesempatan yang ada sekarang harus dimanfaatkan untuk melakukan pengkajian yang lebih inten berkaitan dengan rumusan pasal yang dianggap masih ada kelemahan atau bermasalah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License