EFEKTIVITAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BULELENG)
Abstract
Salah satu permasalahan yang ditangani oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng adalah penertiban gepeng yang tersebar ditempat umum. Penelitian ini meneliti: efektivitas Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum mengenai pengemis dan gelandangan di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah melaksanakan penertiban terkait Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2009, dari pengamanan dan penertiban gepeng di tempat umum. satuan polisi pamong praja membentuk tim khusus yaitu tim satgas linmas. Dalam pengawasan dan penertiban gepeng Satpol PP melakukan proses pengawasan melakukan patrol wilayah di titik yang sudah di briefing sebelum melakukan patrol dimana saja titik pengawasan apabila ditemukan gepeng langsung melakukan penangkapan setelah itu melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. kendala yaitu berupa belum adanya sanksi yang diatur di Perda Nomor 6 tahun 2009. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu membentuk tim pospraja dengan ini selalu melaksanakan patroli keliling terhadap odgj, gepeng, dikarenakan belum adanya sanksi tegas yang membikin efek jera bagi gelandang dan pengemis.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.