PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v5i1.480Abstract
Sehubungan dengan bencana yang telah dan mungkin akan terjadi di Kabupaten Buleleng, penting untuk memastikan bahwa kerangka normatif untuk penanggulangan bencana, yang harus menjadi pedoman tidak saja bagi Pemerintah Daerah tetapi juga bagi masyarakat, dapat dilaksanakan. Penelitian ini meneliti kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana, di Kabupaten Buleleng dan upaya- upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana, di Kabupaten Buleleng adalah meliputi kendala internal, dan kendala eksternal. Kendala internal berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan lokasi. Kendala eksternal meliputi kesadaran masyarakat dan istansi terkait, serta faktor cuaca. Upaya-upaya yang dilakukan secara internal dengan melakukan pelatihan, melakukan inovasi untuk meningkatkan etos kerja. Upaya-upaya eksternal dilakukan dengan menjalin dan meningkatkan kerjasama kepada masyarakat, menjalin dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait maupun dunia usaha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License