PERANAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENANGANAN KASUS TATA USAHA NEGARA DI KABUPATEN BULELENG

I Gede Budhi Mahayana, I Nyoman Gede Remaja, I Nyoman Surata

Abstract

Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dan salah satu organisasi perangkat sekretariat daerah bersama DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (Selanjutnya dalam penelitian ini disebut OPD) mempunyai peranan penting sekali dalam proses pembentukan dan penetapan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Permasalahan hukum dapat menimpa setiap orang tidak terkecuali dengan OPD, yang dalam menjalankan tugasnya, tidak luput dari kesalahan, yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal ini diperlukan adanya upaya litigasi dan non litigasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti: peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam penanganan kasus tata usaha negara di Kabupaten Buleleng dan faktor–faktor yang menghambat pelaksanaan penanganan kasus tata usaha negara dan solusinya di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki peran yaitu selaku kuasa substitusi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini mewakili Bupati Buleleng terhadap kasus yang di hadapi. Dalam menangani Kasus Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah membentuk suatu tim yaitu Tim Pelaksana Fasilitasi Bantuan Hukum Kabupaten Buleleng. Hambatan yang dihadapi dalam mengkaji permasalahan hukum Tata Usaha Negara oleh bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Buleleng dibagi pada dua faktor yaitu internal dan faktor eksternal. Solusi yang dilakukan yaitu dilaksanakannya penyuluhan hukum, dilaksanakannya peningkatan kualitas,mekanisme dan pola kerja aparat pemerintah dan dilaksanakannya peningkatan koordinasi berbagai pihak.

Full Text:

PDF

References

I Gede Surata. 2016. Landreform : Refotmasi Hukum Agraria bago Petani Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.

Jonathan Sarwono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Soerjono Soekanto.2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Bandung : Raja Grafindo.

Umar. 2011. Metode Penelitian Untuk Sekripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Gede Falliyan Eka Putra dan I Nyoman Surata. “ Peranan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Dalam Menanggulangi Berita Hoaks Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekrtronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Di Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 8. No. 2. Desember 2020.

Kurniawan. 2013. “Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 61. Th. Xv(Desember, 2013). Pp. 519-546.

Nyoman Gede Remaja. 2014. “Makna Hukum dan Kepastian Hukum”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 2 No.1 Agustus. 2014.

Syauqi dan Habibullah. “Implikasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, “. Jurnal Sosio Informa. Vol 2. No. 1 Januari-Februari 2016.

Sri Adnyani Pratiwi dan I Nyoman Lemes.”Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Mengatasi Timbulnya Residivis Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Singaraja”. Kertha Widya Jurnal Hukum. Vol. 6. No.1 Agustus 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.