PERANAN DINAS KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN (FRAUD) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KABUPATEN BULELENG

Gede Indrawan, I Nyoman Lemes, I Nyoman Surata

Abstract

Kecurangan merupakan hal yang dapat menghambat pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Penelitian ini meneliti: peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi  dan upaya penyelesaian dalam dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten  Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah  studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng adalah: pelaksana sosialisasi program termasuk peraturan pelaksanaannya, pencipta kenyamanan bekerja, pelaku evaluasi program secara berkelanjutan, pelaksana peningkatan kemampuan manajemen pegawai, khususnya dalam perencanaan keuangan. Kendala-kendala yang dihadapi: masih ada regulasi  yang menyulitkan peserta, misalnya regulasi mengenai rujukan, masih perlu ditingkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai program JKN. Masih banyak masyarakat yang diduga belum mengetahui tata cara pendaftaran, masih belum menyadari pentingnya ikut dalam program JKN. Upaya-upaya yang dilakukan: membangun sistem pengendalian internal, melengkapi regulasi yang ada dengan standar prosedur pelaksanaan, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan yang lain.

Full Text:

PDF

References

Albi Anggito dan Johan Setiawan,. 2018. Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak.

Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan. 2019. Pro Active Auditing Instrumen Pencegah Fraud. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan BPKP.

I Nyoman Gede Remaja. 2022. Kekaburan Pasal 54, 112, 117, 122, Dan 127 Undang-Undang Narkotika, Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 1 Agustus 2022.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci. Jakarta: Kementrian Kesehatan.

Mukmin Muhammad. 2017. Perencanaan Pembangunan. Makasar: CV. Dua Bersaudara.

Mudzakkir. 2008. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan). Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tofik Yanuar Chandra. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

V. Hadiyono. 2020. “Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya”. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan. Vol. 1 No. 1 Agustus 2020.

Zainuddin Ali.2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.