EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBULELENG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUMPEDESAAN PASAL 8 AYAT (1) (STUDI DI BADAN USAHA MILIK DESA SATYA GIRI KENCANA DESA GITGIT)
Abstract
Mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019, BUMDes dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dimaksud dan wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Permasalahan penelitian: efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan Pasal 8 ayat (1) di BUMDes Satya Giri Kencana Desa Gitgit, hambatan dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Satya Giri Kencana. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan di BUMDes Satya Giri Kencana Desa Gitgit belum dapat dikatakan berjalan efektif, sebab berdasarkan hasil penelitian pihak BUMDes di Desa Gitgit kurang memahami terkait Perda Daerah yang dimaksud sehingga terdapat beberapa hal yang belum rampung terutama dalam proses perizinan. Hambatan ialah kurangnya pemahaman dan perilaku aware masyarakat untuk mengetahui keberadaan dan pemberlakuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah. Upaya yang dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Selain itu, menambah pengetahuan masyarakat khususnya mengenai pemahaman hukum perlu ditingkatkan kembali.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.