PELAKSANAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI DENGAN REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2020 DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi hanyadapat dilakukan dengan rekomendasi yang diberikan berdasarkan PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12Tahun 2020. Pemberian rekomendasi harus melalui analisis denganmempertimbangkan aspek kepentingan umum, kebencanaan, program ketahananpangan nasional dan daerah, proyek strategis nasional, dan/atau penanaman modalskala nasional. Penelitian ini meneliti pelaksanaan alih fungsi lahan sawah yangdilindungi dengan rekomendasi perubahan penggunaan tanah dan faktor-faktoryang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan perubahan penggunaantanah dengan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Penelitian inimenggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumberdari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulandata dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpuldianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pemberian rekomendasi perubahanpenggunaan tanah berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2020 di KabupatenBuleleng berjalan sesuai dengan ketentuan. Faktor-faktor yang menentukandisetujui atau ditolaknya permohonan rekomendasi adalah kelengkapan dankesesuaian dokumen persyaratan permohonan rekomendasi, hasil analisismultivariat dan hasil peninjauan lapangan, yang menunjukkan kesesuaian antaradokumen yang diajukan dengan kondisi eksisting lahan sawah yang dimohonkanrekomensadi untuk dialihfungsikan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.