IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

I Kadek Juli Karmawan, I Nyoman Surata, I Gede Arya Wira Sena

Abstract

Jika anak berkonflik dengana hukum, penyelesiannya harus selalu mengutamakan suatu kepentingan yang selalu dianggap terbaik bagi anak. Penelitian ini meneliti implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas yang wajib dilindungi berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng dan faktor-faktor dominan yang menghambat implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas yang wajib dilindungi berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam Tahap Penyidikan Di Kepolisian Resor Buleleng berjalan dengan baik. Ada dua faktor dominan yang berpengaruh terhadap implementasi, yaitu: belum tersedianya tenaga kesehatan, tenaga sosial dan pembimbing rohani, dan pembimbing kemasyarakatan dengan jumlah yang cukup, dan dalam hal diversi yang mensyaratkan persetujuan korban/keluarganya. Persetujuan ini sering menyulitkan, karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa pelaku tindak pidana meskipun masih anak-anak harus dihukum agar jera dan tidak lagi melakukan tindak pidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.