PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA

Authors

  • Luh Putu Lilis Yunita Dewi
  • Putu Sugi Ardana

DOI:

https://doi.org/10.37637/kw.v4i1.461

Abstract

Umumnya perebutan hak asuh anak diselesaikan melalui pengadilan. Hal ini dikarenakan baik dari pihak ayah maupun ibu dari anak tersebut sama- sama tidak rela untuk kehilangan hak asuh anaknya. Melalui jalur hukum ditentukan kepada siapa hak asuh anak itu diberikan. Penelitian ini meneliti penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian orang tuanya di Pengadilan Negeri Singaraja dan akibat hukum dari orang tua asuh berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang lalai melaksanakan kewajiban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian orang tuanya di Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan melalui persidangan sesuai dengan tata cara persidangan dengan menempatkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai ketentuan khusus. Penetapan hak asuh anak dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Akibat hukum dari orang tua asuh berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang lalai melaksanakan kewajiban adalah dapat dicabutnya hak asuhnya. Pencabutan hak asuh anak ini dan penggantinya ditetapkan melalui sidang pengadilan.

Downloads

Published

2016-08-31

How to Cite

Lilis Yunita Dewi, L. P., & Ardana, P. S. (2016). PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA. Kertha Widya, 4(1). https://doi.org/10.37637/kw.v4i1.461

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>