PELAKSANAAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM HAL TERGUGAT TIDAK HADIR DALAM PERSIDANGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
Abstract
Dalam pemeriksaan perkara perceraian di pengadilan dapat terjadi kemungkinan, tergugat tidak hadir di persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran ini mungkin karena disengaja atau karena suatu hal di luar keinginannya tergugat tidak dapat hadir di persidangan, sampai 3 kali atau lebih. Dalam hal demikian putusan pengadilan dapat diambil dengan verstek.Penelitian ini meneliti proses putusan gugatan perceraian dengan verstek di Pengadilan Negeri Singaraja, apakah kepentingan tergugat dilindungi dalam hal persidangan gugatan perceraian yang diputus dengan verstek di Pengadilan Negeri Singarajadan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat terhadap putusan verstek di Pengadilan Negeri Singaraja Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Perkara perceraian dilaksanakan secara verstek apabila tergugat telah dipanggil secara patut dan sah, sekurang-kurangnya dua kali dan tetapi tidak hadir dipersidangan. Meskpipun tergugat tidak hadir, hakim akan memeriksa perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara. Terhadap putusan yang diambil secara verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.