PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BANGUNAN SUCI OLEH WARGA NEGARA ASING DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Made Subrata, I Nyoman Surata, Putu Sugi Ardana

Abstract

Aktivitas orang asing di Bali, memungkinkan terjadinya benturan kepentingan dengan masyarakat setempat, bahkan terbuka kemungkinan adanya perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini difokuskan untuk meneliti proses pelaksanaan, hal-hal khusus, dan kendala-kendala penyidikan tindak pidana perusakan bangunan suci oleh warga negara asing di Kepolisian Resor Buleleng.

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perusakan bangunan suci oleh warga negara asing di Kepolisian Resor Buleleng berjalan tidak berbeda dengan pelaksanaan penyidikan pada umumnya, hanya terdapat hal-hal khusus berkaitan dengan pemberitahuan kepada konsulat/perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, penggunaan bahasa yang dimengerti oleh terduga/tersangka, dan hal khusus lain dalam meastikan bahwa ojek yang dirusak adalah bangunan suci. Penyelesian dilakukan dengan bekerja sama dengan kantor imigrasi, dengan menggunakan ahli bahasa, dan juga ahli agama/hukum adat.

Full Text:

PDF

References

Andi Ibrahim , dkk. 2018. Metodologi Penelitian. Makasar: Guna Darma Ilmu.

AA Gede Yuniartha Putra. 2018. “Bali Hari Ini: Permasalahan Kepariwisataan dan Solusinya”. Bali Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang. Vol. 1, No. 1, April 2018.

A.A Ngurah Yusa Darmadi. 2016. Penerapan Sanksi Terhadap Elanggar Delik Adat Khususnya Pelaku Pencurian Benda-Benda Suci. Laporan Hasil Penelitian. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Burhan Ashofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Hermawan Wasito. 2015. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

I Nengah Wijaya dan I Nyoman Kanca. 2019. “Pembangunan Pariwisata Global di Bali”. Media Bina Ilmiah. Vol.13 No.10 Mei 2019.

I Nyoman Gede Remaja. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin oleh Negara”. Jurnal Hukum Kertha Widya. Vol. 6 Nomor 1 Agustus 2018.

Nanang Martono. 2016. Metode Penelitian Sosial: Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Rajawali Pers.

Suyanto. 2018. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Sifatama Jawara.

Yopik Gani. 2017. “Deepening Community Policing dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Edisi 089. Agustus - Oktober 2017.

Yunan Hilmy. 2022. Analisis dan Evaluasi Hukum Acara Pidana: Penyelidikan dan Penyidikan (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.