PENYELESAIAN KONFLIK TANAH DESA ADAT DI DESA PAKRAMAN KUBUTAMBAHAN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v2i2.437Abstract
Konflik tanah adat yang terjadi di Desa Pakraman Kubutambahan, sebagian diselesaikan melalui pengadilan. Hal ini menarik untuk diteliti, terutama jika dihubungkan dengan asumsi bahwa ada kecenderungan masyarakat untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penelitian ini meneliti penyelesaian konflik tanah Desa Adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian konflik tanah Desa Adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian konflik tanah desa adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang sudah terjadi diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan). Penyelesaian melalui jalur litigasi dilakukan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak dapat menyelesaikan masalah. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian konflik tanah desa adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng di antaranya: masalah pembiayaan dan waktu yang lama, tidak adanya penengah yang baik, dan sanski adat yang semakin lemah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License