PERANAN KETUA PENGADILAN DALAM PENGAWASAN PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BULELENG PERIODE 2009-2014 BERDASARKAN PENGADUAN MASYARAKAT

Gede Supriatna, I Wayan Rideng, I Nyoman Surata

Abstract

Fungsi pengawasan DPRD ditegaskan dalam Pasal 293 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Penelitian ini meneliti tata cara penerimaan pengaduan masyarakat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2009-2014 dan tindak lanjut dari penerimaan pengaduan masyarakat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2009-2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan kepada anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, Panitia Khusus (Pansus), Pimpinan, maupun Fraksi, Setelah diterima pengaduan tersebut akan dianalisis. Jika aduan tersebut bersifat ringan segera dilakukan evaluasi dan/atau perbaikan, Jika aduan tersebut bersifat sedang dan berat dilakukan peninjauan lapangan dan analisis. Setelah itu dilakukan upaya perbaikan sebagai bentuk umpan balik kepada masyarakat. Tindak lanjut dari penerimaan pengaduan masyarakat berupa: tindakan perbaikan, baik secara adminsitrasi dan kualitas pelayanan; tindakan penghentian proyek maupun program, dan tindakan hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.