PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-IX/2013 DALAM PENCATATAN KELAHIRAN MELAMPAUI SATU TAHUN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG

Ni Luh Putu Budhi Suwardani, I Nyoman Surata

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa “Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahirannya,kelahiran yang lewat 60 (enam puluh ) hari atau lebih harus melalui proses penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Setempat. Dalam Putusan MK.RI Nomor 18/PUU-XI/2013 dinyatakan tidak perlu ada putusan pengadilan,namun dalam penerapannya masih banyak menemukan kendala yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sehingga menggunakan data sekunder maupun primer, yang dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka maupun penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dokumen, wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-IX/2013 dalam pencatatan kelahiran melampaui satu tahun dapat dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-IX/2013 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng antara lain: Dalam Pasal 27 (ayat1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Pelaporan Kelahiran oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili, sehingga penduduk pendatang pemegang Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), dukungan teknologi maupun sumber daya manusia untuk melakukan Pencatatan Sipil secara online sehingga dapat memasukan data ke dalam database kependudukan dari tempat yang bersangkutan berada perlu ditingkatkan sehingga pelayan terhadap masyarakat dapat lebih mudah, efektif dan efisien.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.