PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal diundangkan untuk menjadi dasar hukum pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Buleleng. Namun demikian, dalam kenyataannya fungsi terminal maupun retribusi yang dipungut belum dapat dilakukan secara maksimal. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemungutan retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk memaksimalkan pemungutan retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Buleleng.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Buleleng adalah faktor adanya aturan hukum yang dijadikan dasar pemungutan, faktor petugas, faktor sarana prasarana yang tersedia di terminal, faktor kesadaran wajib retribusi untuk melaksanakan kewajibannya, dan menurunnya penggunaan angkutan umum secara drastis oleh masyarakat di Kabupaten Buleleng. Upaya-upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Buleleng adalah: meningkatkan pelaksanaan tugas pemungut maupun pengawas, memelihara terminal dan sarana prasarana yang ada, meningkatkan kesadaran sopir, dengan melakukan sosialisasi keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.